MANADO – Suasana Ruang Rapat Komisi I DPRD Sulawesi Utara (Sulut) memanas pada Senin (2/2/2026). Polemik sengketa lahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata Likupang antara PT Minahasa Permai Resort Development (MPRD) dengan masyarakat Desa Pulisan dan Kinunang akhirnya bergulir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Inti persoalannya cukup pelik: Tumpang tindih klaim kepemilikan lahan. Di satu sisi, masyarakat mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah, sementara di sisi lain, perusahaan mengeklaim lahan tersebut masuk dalam Hak Guna Bangunan (HGB) mereka.
Fakta Mengejutkan: HGB Perusahaan Diduga Kedaluwarsa
Kuasa Hukum masyarakat Kinunang, Sammy Mananoma, membeberkan fakta mengejutkan di depan anggota dewan. Menurutnya, BPN telah mengonfirmasi bahwa sertifikat milik warga adalah asli. Sebaliknya, status HGB perusahaan justru dipertanyakan.
”HGB 01 hingga 04 milik perusahaan sudah berakhir sejak tahun 2025. Sudah kurang lebih 30 tahun dan tidak pernah ada pembangunan fisik di sana,” tegas Sammy.
Respon Perusahaan: “Silakan Gugat Kami”
Menanggapi tudingan tersebut, Legal PT MPRD, Gery Tamawiwi, menyatakan bahwa perusahaan tidak asal klaim. Pihaknya berpegang pada sertifikat yang menetapkan lokasi tersebut sebagai KEK Pariwisata. Namun, ia menegaskan perusahaan siap tunduk pada hukum.
”Jika masyarakat menempuh jalur hukum dan terbukti itu milik mereka, PT MPRD siap melakukan pembayaran. Kami datang bukan asal ambil,” ujar Gery.
DPRD Sulut Turun Tangan, BPN Minta Waktu
Ketua Komisi I DPRD Sulut, Braien Waworuntu, tampak geram dengan adanya fenomena “sertifikat ganda” di lokasi yang sama. Ia mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Minut untuk segera memberikan penjelasan transparan.
Pihak BPN sendiri mengaku belum bisa memastikan titik tumpang tindih secara mendetail dan meminta waktu untuk melakukan pengecekan lapangan. Menanggapi hal itu, Braien menegaskan bahwa DPRD tidak akan tinggal diam.
Langkah Selanjutnya dari DPRD Sulut:
Peninjauan Lapangan: Anggota DPRD akan turun langsung ke lokasi sengketa di Likupang.
Identifikasi Fisik: Mengawal tim identifikasi BPN Sulut dan Minut untuk mengecek letak lahan secara presisi.
Pengawalan Komitmen: Menuntut target waktu penyelesaian yang jelas dari pihak BPN agar masyarakat tidak terus dirugikan.
”Kami akan kawal ini sampai tuntas. Rakyat butuh kepastian, dan investasi di KEK Likupang tidak boleh berjalan di atas air mata masyarakat,” pungkas Braien.
Donald Audy













Komentar