SULUTMEDIA.COM,MANADO-Seorang warga Sulawesi Utara, Linda Rawung, mengadukan dugaan ancaman pembunuhan yang diterimanya melalui media sosial ke Polda Sulawesi Utara, Rabu (24/6/2026).
Linda mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulut untuk melaporkan peristiwa tersebut.
Setelah menyampaikan pengaduan, ia kemudian diarahkan ke Subdirektorat Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulut untuk penanganan lebih lanjut.
Kepada petugas, Linda menjelaskan bahwa dugaan ancaman itu berawal dari unggahan yang dibuatnya di akun Facebook pribadi pada 20 Juni 2026.
Dalam unggahan tersebut, Linda menuliskan bahwa dirinya akan menunggu anaknya di Winor karena sang anak disebut telah menghina ibunya.
Namun, tidak lama setelah status itu dipublikasikan, Linda mengaku melihat sebuah komentar dari akun Facebook bernama “Tasososel Tasososel”.
Menurut Linda, akun tersebut menuliskan kalimat yang dianggap sebagai ancaman terhadap keselamatannya.
”Jangan sampai bidik saya melesat, nyawa Anda yang saya seret,” demikian isi komentar yang diterima Linda.
Tak hanya itu, Linda juga mengaku menerima sejumlah komentar bernada makian dari akun yang sama.
Linda menilai komentar tersebut tidak hanya mengandung ancaman, tetapi juga telah mencemarkan nama baiknya di ruang publik media sosial.
Merasa keselamatannya terancam, Linda akhirnya memutuskan untuk mengadukan kasus tersebut ke Polda Sulut agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
”Saya berharap aduan ini dapat diproses oleh Ditreskrimsus Polda Sulut sesuai hukum yang berlaku, karena saya merasa terancam,” jelas Linda.
Redaksi//ch







Komentar