oleh

DPD GMNI Sulut Desak DPRD Sulut Perjelas Arah dan Urgensi Ranperda Kepemudaan

-Politik-115 Dilihat


SULUTMEDIA.COM, Manado-Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kepemudaan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Utara terus bergulir bersama mitra kerja seperti Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Biro Hukum, dan Kesbangpol, yang berlangsung di Ruang Serbaguna DPRD Sulut, Senin (29/05/2025).

Namun, pembahasan ini mendapat sorotan kritis dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sulawesi Utara. Ketua DPD GMNI Sulut, Taufik Poli, mempertanyakan transparansi dan arah kebijakan dari Ranperda tersebut.

“Ranperda Kepemudaan ini harus diperjelas kepada publik, apa sebenarnya orientasinya?” ujar Taufik kepada Barta1.com, Sabtu (31/05/2025).

Taufik, yang juga merupakan demisioner Ketua DPC GMNI Manado, menekankan pentingnya kejelasan dalam proses legislasi yang menyangkut masa depan generasi muda.

“Kalau tujuannya untuk membina, bentuk pembinaan seperti apa yang ingin dilakukan? Apa indikator kelayakan untuk dibina? Dan siapa yang punya otoritas untuk membina?” lanjutnya.

Ia menilai DPRD Sulut belum menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat mengenai urgensi pembentukan Perda ini.

“Mana naskah akademiknya? Mana peta jalannya? Mana draft Ranperda-nya? Ketua Pansus harus bisa menjelaskan semua ini secara terang agar keputusan lanjutan bisa diambil secara bijak,” tegas Taufik.

Sebelumnya, Ketua Pansus Kepemudaan, Eldo Wongkar, menyatakan bahwa Ranperda Kepemudaan ditargetkan rampung dan diketuk menjadi Perda dalam waktu dua bulan.

“Target Ranperda ini dua bulan, dan dalam pembahasannya, kami juga akan mengundang Organisasi Kepemudaan (OKP) untuk memberikan masukan,” kata Wongkar kepada media, Senin (26/05/2025).

Ranperda Kepemudaan diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kokoh dalam merancang kebijakan pengembangan generasi muda di Sulawesi Utara. Namun demikian, partisipasi publik dan transparansi menjadi elemen penting agar proses ini mendapat legitimasi dari masyarakat

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *