SULUTMEDIA.COM, Manado-DPRD Provinsi Sulawesi Utara kembali menegaskan komitmennya menghadirkan kebijakan daerah yang berpihak pada masyarakat melalui Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian/Penjelasan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Prakarsa DPRD tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Senin, 19/10-2026. Di ruang paripurna DPRD Sulut.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Sulawesi Utara dr. Andy Silangen, didampingi Wakil Ketua DPRD dr. Michaela Elsiana Paruntu, MARS, Royke Anter, SE, dan Stela Runtuwene, AMD.Sek.

Paripurna turut dihadiri Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, Wakil Gubernur DR. Viktor Mailangkay, jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, unsur Forkopimda, serta pejabat vertikal.
Dalam forum tersebut, DPRD menyampaikan penjelasan mengenai Ranperda Prakarsa DPRD yang diarahkan untuk memperkuat landasan hukum sekaligus memperjelas peran pemerintah daerah dalam upaya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Ranperda ini menjadi langkah strategis untuk mendorong terciptanya kebijakan yang lebih responsif, inklusif, berkeadilan, dan berorientasi pada pemenuhan hak-hak perempuan serta anak.
Pemberdayaan perempuan tidak hanya ditempatkan sebagai agenda sosial, tetapi juga sebagai bagian penting dalam pembangunan daerah. Perempuan yang memiliki kesempatan, akses, dan ruang yang setara untuk berkembang akan menjadi kekuatan strategis dalam membangun keluarga, masyarakat, dan daerah.
Di sisi lain, perlindungan anak menjadi tanggung jawab bersama yang membutuhkan kehadiran negara melalui kebijakan yang kuat. Ranperda tersebut diharapkan mampu memperkuat upaya pencegahan dan penanganan berbagai bentuk kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, maupun perlakuan yang dapat merugikan perempuan dan anak.
Langkah legislasi yang diinisiasi DPRD Sulut ini sekaligus menunjukkan bahwa pembangunan daerah tidak semata diukur melalui pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur, tetapi juga melalui sejauh mana pemerintah mampu memastikan rasa aman, kesetaraan, keadilan, serta penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia.
DPRD Provinsi Sulawesi Utara berharap Ranperda ini nantinya dapat menjadi instrumen hukum yang efektif dalam membangun ekosistem daerah yang lebih aman dan ramah bagi perempuan serta anak.
Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya bersama untuk mewujudkan Sulawesi Utara sebagai daerah yang semakin inklusif, manusiawi, dan berkeadilan.
“Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi, Sulawesi Utara Semakin Maju.”
Donald Audy










Komentar