SULUTMEDIA.COM, DPRD SULUT — Suasana pembahasan Komite Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Sulawesi Utara bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) berlangsung konstruktif dan penuh ketegasan saat membahas Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) serta persiapan APBD Perubahan Tahun Anggaran berjalan. Anggota legislatif Vonny Paat dan Amir Liputo secara khusus menyampaikan catatan penting dan usulan strategis demi akuntabilitas serta kemanfaatan anggaran bagi masyarakat, Selasa (10/8/2026).
Vonny Paat: Penyesuaian Dana Transfer Rp1,7 Triliun Wajib Libatkan Banggar
Dalam pembahasan tersebut, Vonny Paat menyoroti belum lengkapnya dokumen pendukung yang diserahkan ke dewan, sekaligus menegaskan adanya kesepakatan terkait penyesuaian dana transfer dari pusat yang mencapai nilai Rp1,7 triliun contohnya.
“Dokumen pendukung belum seluruhnya masuk secara lengkap. Terkait penyesuaian dana transfer sebesar misalnya Rp1,7 triliun yang telah menjadi kesepakatan, kami menegaskan — jika ada dana transfer yang masuk dari pusat, Banggar DPRD Sulut wajib dilibatkan secara langsung dalam pembahasannya. Tidak boleh ada penetapan atau pergeseran yang dilakukan tanpa keterlibatan kami sebagai wakil rakyat,” ujar Vonny Paat dengan tegas.
Ia menekankan bahwa keterlibatan Banggar merupakan bentuk pengawasan dan jaminan transparansi agar setiap rupiah dana transfer dari pusat dapat direncanakan dan disalurkan secara tepat sasaran, tepat waktu, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Amir Liputo: Usul Dana Rp6 Miliar untuk alokasi zlahan. Kalau bisa dialokasikan untuk Korban Kebakaran Pakowa & RTLH
Sementara itu, Amir Liputo menyampaikan catatan strategis yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Ia menegaskan pembahasan tetap berpedoman pada kesepakatan yang telah disepakati bersama untuk dimasukkan ke dalam KUA-PPAS.
“Ada catatan penting yang perlu mendapat perhatian serius. Khususnya terkait alokasi dana perkembangan sebesar Rp6 miliar. Kami mohon agar dana tersebut dialokasikan dan didistribusikan untuk penanganan korban kebakaran di wilayah Pakowa yang menimpa 25 Kepala Keluarga,” ungkap Amir Liputo.
Lebih lanjut, ia mengusulkan agar penanganan dilakukan secara terukur: melibatkan Dinas Sosial dan Bappeda untuk mendata secara akurat seluruh warga terdampak, serta menempatkan bantuan tersebut ke dalam program Rumah Tidak Layak Huni / Rumah Layak Huni (RTLH) agar korban kebakaran segera mendapatkan tempat tinggal yang layak dan terjamin.
Komitmen Bersama: Tidak Mengutak-Atik Anggaran SKPD & PPPK
Pada pembahasan ini juga disepakati satu prinsip utama yang tertuang dalam berita acara: Tidak akan dilakukan pengutak-atikkan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun alokasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sebaliknya, seluruh pihak sepakat untuk mencari terobosan dan ruang optimalisasi melalui jalur dana transfer dari pemerintah pusat, sehingga pemenuhan kebutuhan pembangunan dan penanganan sosial masyarakat dapat tetap terwujud tanpa mengganggu alokasi yang sudah direncanakan bagi instansi dan tenaga kerja di lingkungan Pemprov Sulut.
Redaksi








Komentar